Bola.com, Jakarta - Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional atau IFAB telah menyetujui sejumkah perubahan dalam hukum permainan untuk musim 2025/2026, termasuk mengenai pembatasan waktu kiper memegang bola.
IFAB bakal mengatur seorang penjaga gawang menguasai bola dengan tangannya maksimal selama delapan detik, yang jika dilanggar akan berbuah sepak pojok untuk tim lawan.
"Setelah uji coba menunjukkan dampak positif yang signifikan terkait penjaga gawang yang menahan bola terlalu lama," tulis IFAB dalam situsnya.
"IFAB dengan suara bulat memutuskan untuk mengubah Hukum 12.2 tentang tendangan bebas tidak langsung," jelas IFAB, yang berdiri pada 1986 atau telah berusia 138 tahun itu.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Bunyi Aturan IFAB
"Perubahan ini menetapkan bahwa jika penjaga gawang memegang bola lebih dari delapan detik, dengan wasit menggunakan hitungan mundur visual selama lima detik," jelas IFAB.
"Wasit akan memberikan tendangan sudut kepada tim lawan, menggantikan aturan saat ini yang memberikan tendangan bebas tidak langsung jika lebih dari enam detik," ungkap IFAB.
Beberapa kiper di dunia memang kerap berlama-lama menguasai bola dengan tangannya. Biasanya, cara yang mengesalkan bagi klub lawan itu dilakukan untuk mengulur-ulur waktu ketika timnya sedang unggul.
Segera Adaptasi
Dua kiper yang kemungkinan akan bergantian mengawal gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Emil Audero, harus segera beradaptasi dengan aturan baru IFAB tersebut.
Keduanya bisa mengaplikasikannya ketika membela Timnas Indonesia dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada akhir Maret 2025.
Lawan Australia dan Bahrain
Timnas Indonesia akan lebih dulu menantang tuan rumah Timnas Australia dalam matchday ketujuh Grup C di Sydney Football Stadium, Sydney, pada 20 Maret 2025.
Lima hari berselang, tim berjulukan Garuda itu bakal meladeni perlawanan Timnas Bahrain dalam partai kedelapan Grup C di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat.
Perubahan pada Hukum Permainan
Hukum 3.10 (Kapten tim)
Pedoman telah dimasukkan ke dalam Hukum Permainan bagi kompetisi yang ingin menerapkan prinsip bahwa hanya kapten yang boleh mendekati wasit dalam situasi tertentu. Prinsip ini telah berhasil diterapkan di beberapa kompetisi tahun lalu. The IFAB sepakat bahwa komunikasi yang lebih baik antara kapten dan wasit—yang sering menghadapi protes verbal maupun fisik—dapat membantu menciptakan rasa keadilan dan saling menghormati, yang merupakan nilai inti dalam sepak bola.
Hukum 8.2 (Bola jatuh)
Jika bola berada di luar area penalti saat permainan dihentikan, bola akan diberikan kepada tim yang sebelumnya menguasai bola atau yang seharusnya mendapatkannya (jika jelas bagi wasit). Jika tidak jelas, bola akan diberikan kepada tim yang terakhir menyentuhnya.
Hukum 9.2 (Bola dalam permainan)
Tendangan bebas tidak langsung tanpa hukuman disipliner akan diberikan jika seorang ofisial tim, pemain pengganti, pemain yang telah diganti, pemain yang dikeluarkan, atau pemain yang sementara berada di luar lapangan menyentuh bola saat bola keluar dari lapangan, selama tidak ada niat untuk mengganggu permainan secara tidak adil.
Protokol VAR (Video Assistant Referee)
Kompetisi kini memiliki opsi untuk membiarkan wasit memberikan pengumuman setelah tinjauan VAR atau pemeriksaan VAR yang memakan waktu lama.
Pedoman praktis untuk wasit
Karena VAR dapat memantau keputusan gol/tidak gol serta pelanggaran penjaga gawang saat tendangan penalti, asisten wasit harus berdiri sejajar dengan titik penalti, yang juga menjadi garis offside.
Sumber: IFAB