Bola.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, meminta kepada Ketua PSSI, Erick Thohir, untuk menaturalisasi pemain hebat yang telah berusia di atas 40 tahun atau yang sudah pensiun.
Ahmad Dhani menjelaskan kepada Erick Thohir pemain naturalisasi itu bisa dijodohkan dengan perempuan Indonesia.
Pria yang juga musisi sekaligus pentolan band Dewa19 itu berpikir, anak dari pernikahan itu dapat menjadi pesepak bola bertalenta pada masa yang akan datang.
Bersama Erick Thohir hingga Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora), Taufik Hidayat, Ahmad Dhani mengikuti rapat kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025) yang membahas naturalisasi tiga keturunan pemain ke Timnas Indonesia.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Klaim Pemikiran Out of the Box
"Naturalisasi tidak harus pemain, bisa juga misalnya pemain-pemain yang usianya di atas 40 tahun, yang hebat, bisa juga dinaturalisasi," imbuh Ahmad Dhani.
"Lalu dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Anaknya itu yang diharapkan menjadi pesepak bola yang bagus. Ini pemikiran agak out of the box pak Erick Thohir."
"Tapi bisa dianggarkan untuk programnya pada 2026. Jadi pesepak bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda," ucap politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Disambut Gelak Tawa
"Kita carikan jodoh di Indonesia, pak. Kita carikan dan khusus pemain laki-laki saja. Kalau laki-laki itu, apalagi muslim, istrinya bisa empat," ungkap Ahmad Dhani.
"Jadi kemungkinan ada pemain dari Jazirah Arab, Aljazair, Maroko, banyak pemain jago-jago yang mungkin sudah tua, kita naturalisasi dan carikan istri di sini."
"Lalu anaknya kita bina. Itu pasti yakin hasilnya akan lebih baik karena dia lahir di Indonesia. Ini untuk ke depannya mungkin bisa dipikirkan," ucap Ahmad Dhani, yang disambut gelak tawa peserta rapat kerja di Komisi X DPR itu.